Bogor, 18 November 2025 — Politeknik Bisnis Digital Indonesia (POLBIS) telah melaksanakan Asesmen Lapangan (AL) Akreditasi Perguruan Tinggi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang berlangsung pada 16–18 November 2025. Kegiatan ini merupakan asesmen akreditasi pertama bagi institusi sejak berdirinya Politeknik Bisnis Digital Indonesia. Sebelumnya, POLBIS telah memperoleh status akreditasi minimal “BAIK” yang ditetapkan oleh BAN-PT. Pelaksanaan Asesmen Lapangan ini merupakan tindak lanjut atas kewajiban institusi untuk mengajukan akreditasi perguruan tinggi pertama sesuai dengan ketentuan BAN-PT, setelah institusi melaksanakan proses pendidikan dan menerima mahasiswa dalam kurun waktu 2 (dua) tahun. Asesmen Lapangan ini dilaksanakan oleh dua asesor BAN-PT, yaitu Ibu Lena Elitan, Ph.D. sebagai Ketua Tim Asesor dari Universitas Katolik Widya Mandala dan Bapak Prof. I Ketut Eddy Purnama dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Selama proses asesmen, para asesor melakukan verifikasi, klarifikasi, dan konfirmasi terhadap berbagai aspek pengelolaan perguruan tinggi, mulai dari tata pamong, pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, sistem penjaminan mutu, sumber daya, hingga capaian dan luaran institusi. Kegiatan asesmen lapangan ini juga dihadiri oleh Ketua Yayasan, Bapak Wiwid Purwawan, Lc., M.M.Si., serta diikuti oleh seluruh Tim Akreditasi, Senat Akademik, Ketua Program Studi, Kepala Bagian, perwakilan dosen, perwakilan tenaga kependidikan, serta perwakilan mahasiswa. Kehadiran seluruh unsur ini mencerminkan komitmen kolektif institusi dalam mendukung proses akreditasi dan penguatan budaya mutu. Politeknik Bisnis Digital Indonesia menyatakan kesiapan menghadapi Asesmen Lapangan ini karena Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) telah diimplementasikan secara konsisten dan berkelanjutan. Selain itu, institusi juga telah melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) sebagai bagian dari siklus PPEPP, sehingga berbagai bukti pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi telah disiapkan dan terdokumentasi dengan baik sebelum pelaksanaan asesmen. Kondisi ini membantu proses asesmen berjalan lebih sistematis, terukur, dan akuntabel. Sebagai perguruan tinggi yang relatif baru dan sedang dalam tahap pertumbuhan, POLBIS menyadari bahwa masih terdapat berbagai aspek yang perlu terus dibenahi dan ditingkatkan. Namun demikian, para asesor memberikan apresiasi positif terhadap kesiapan dan komitmen institusi dalam membangun sistem tata kelola dan pembelajaran berbasis mutu. Salah satu catatan positif dari asesor adalah tersedianya Learning Management System (LMS) yang dinilai sangat membantu proses pembelajaran dan mendukung efektivitas pelaksanaan tridharma di era digital. Selain itu, asesor juga mengapresiasi kesiapan serta pemanfaatan berbagai sistem informasi pendukung, antara lain: Asesor BAN-PT juga memberikan apresiasi terhadap jumlah kerja sama dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) yang dimiliki Politeknik Bisnis Digital Indonesia, yang dinilai cukup banyak serta menunjukkan tren peningkatan secara berkelanjutan sebagai penguatan karakter pendidikan vokasi yang adaptif terhadap kebutuhan industri. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Politeknik Bisnis Digital Indonesia sebagai Ketua Tim Akreditasi, menyampaikan bahwa asesmen lapangan ini menjadi momentum reflektif dan strategis bagi institusi. “Akreditasi bukan sekadar penilaian administratif, melainkan proses pembelajaran institusional. Masukan dan rekomendasi dari asesor akan menjadi dasar penguatan tata kelola dan pengembangan mutu Politeknik Bisnis Digital Indonesia ke depan,” ujarnya. Melalui pelaksanaan Asesmen Lapangan BAN-PT ini, Politeknik Bisnis Digital Indonesia meneguhkan komitmennya untuk terus menumbuhkan budaya mutu yang berkelanjutan, meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi, serta memperkuat langkah menuju perguruan tinggi yang unggul dan berdaya saing di era digital. Foto bersama seluruh pimpinan dan tim akreditasi bersama Asesor BAN PT
SELAMAT! POLBIS RAIH PREDIKAT KLASTER “HIJAU” PELAKSANAAN SPMI DARI LLDIKTI IV
Politeknik Bisnis Digital Indonesia meraih predikat Klaster Hijau dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) berdasarkan hasil pemetaan mutu perguruan tinggi tahun 2025 oleh LLDIKTI Wilayah IV berdasarkan Surat Kepala LLDIKTI IV Nomor: 15445/LL4/PJ/2025. Pencapaian ini mencerminkan komitmen Polbis dalam mengimplementasikan siklus mutu PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) secara berkelanjutan di seluruh unit kerja. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Polbis menyampaikan apresiasi kepada seluruh sivitas akademika atas kerja sama dan kontribusinya dalam membangun budaya mutu di lingkungan kampus. Pencapaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan mutu layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat menuju Polbis yang unggul dan berdaya saing di era digital. Link surat: https://drive.google.com/file/d/1pye7be-GYxmETnbiNZwKYVICjkkX82-v/view?usp=sharing
LAPORAN AMI 2025
Dengan hormat, Sehubungan dengan telah diselenggarakannya Audit Mutu Internal (AMI) Politeknik Bisnis Digital Indonesia Tahun 2025, maka bersama ini kami lampirkan hasil AMI 2025 sebagai acuan dalam pelaksanaan mutu internal siklus berikutnya. Kami ucapkan terima kasih atas partisipasi dan dukungan Bapak/Ibu Kaprodi, pimpinan unit kerja dan seluruh civitas akademika POLBIS dalam pelaksanaan mutu internal POLBIS tahun ini. Semoga kita bisa dapat terus mempertahankan dan meningkatkan mutu tridharma yang berkelanjutan sehingga tercapai budaya mutu dan mewujudkan visi misi institusi. Demikian surat edaran ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih. https://drive.google.com/file/d/1-349LMYlRYXe0ir9BjrvIyBdeblAAYHS/view?usp=sharing
LPM POLBIS GELAR RAPAT TINJAUAN MANAJEMEN (RTM) TAHUN 2025
Bogor, 12 September 2025 — Politeknik Bisnis Digital Indonesia (POLBIS) menyelenggarakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) pada tanggal 4 September 2025 dengan menghadirkan seluruh pimpinan perguruan tinggi, pimpinan program studi, lembaga, serta unit kerja di lingkungan Politeknik Bisnis Digital Indonesia. Kegiatan RTM ini merupakan bagian dari siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang secara rutin dilaksanakan untuk meninjau capaian, mengevaluasi kinerja, dan merumuskan tindak lanjut peningkatan mutu institusi. Adapun agenda utama dalam Rapat Tinjauan Manajemen meliputi; penyampaian hasil dan temuan Audit Mutu Internal (AMI), laporan kinerja proses dan kesesuaian luaran Tridharma Perguruan Tinggi dengan standar mutu yang ditetapkan. Selain itu RTM ini juga membahas rekomendasi perbaikan dan peningkatan berkelanjutan dan penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) sebagai dasar pengembangan mutu ke depan. Direktur Politeknik Bisnis Digital Indonesia, Dr. H. D Purnomo, M.M dalam sambutannya menegaskan pentingnya pelaksanaan RTM sebagai forum strategis untuk memastikan seluruh kebijakan dan implementasi tridharma sejalan dengan visi institusi. “RTM bukan sekadar forum laporan, melainkan ruang untuk refleksi, evaluasi, dan inovasi agar Politeknik Bisnis Digital Indonesia semakin siap bersaing minimal di tingkat nasional” ujarnya. Melalui pelaksanaan RTM 2025, Politeknik Bisnis Digital Indonesia menunjukkan komitmen untuk terus memperkuat budaya mutu, meningkatkan kinerja akademik maupun non-akademik, serta memantapkan langkah menuju Visi institusi.
LPM POLBIS SELENGGARAKAN AUDIT LAPANGAN AUDIT MUTU INTERNAL (AMI)TAHUN AKADEMIK 2024/2025
Bogor, 20 Agustus 2025 — Politeknik Bisnis Digital Indonesia (POLBIS) sukses menyelenggarakan kegiatan Audit Lapangan Audit Mutu Internal (AMI) TA 2024/2025 yang berlangsung pada tanggal 11 s/d 15 Agustus 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh program studi dan unit kerja di lingkungan Politeknik Bisnis Digital Indonesia. AMI ini dilaksanakan dengan ruang lingkup audit sistem dan audit dokumen, yang bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan tridharma perguruan tinggi terhadap standar mutu yang telah ditetapkan, mengevaluasi ketercapaian indikator capaian standar mutu dan mengidentifikasi peluang perbaikan dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu. Pelaksanaan AMI tahun ini diketuai oleh Muhammad Akbar Eka Pradana, S.H., S.T., M.H dengan Karno Ganjar Prasetyo, S.Kom., M.Kom sebagai anggota auditor. Selama lima hari kegiatan, tim auditor melakukan telaah terhadap pelaksanaan SPMI dan dokumen pendukungnya di setiap program studi dan unit kerja. Direktur Politeknik Bisnis Digital Indonesia, Dr. H. D. Purnomo menyampaikan bahwa kegiatan AMI ini merupakan bagian penting dari komitmen institusi untuk menumbuhkan budaya mutu secara berkelanjutan. Audit Mutu Internal bukan hanya kegiatan evaluasi, tetapi juga menjadi sarana refleksi dan perbaikan yang akan mengarahkan POLBIS menuju pencapaian visi sebagai politeknik unggul di tingkat internasional pada tahun 2043. Dengan terselenggaranya AMI 2025, POLBIS berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta memperkuat tata kelola institusi sesuai standar nasional yang ditetapkan. Link Dokumentasi: https://drive.google.com/drive/folders/1lo93DpKaAyW0NZz–YD1Y-mLPRBZnFfZ?usp=sharing
SOSIALISASI AUDIT MUTU INTERNAL (AMI)TAHUN AKADEMIK 2024/2025
Bogor, 30 Juli 2025 – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Politeknik Bisnis Digital Indonesia (POLBIS) telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Audit Mutu Internal (AMI) Tahun Akademik 2024/2025. AMI tahun ini menjadi yang pertama kali dilaksanakan sejak berdirinya POLBIS, menandai langkah awal institusi dalam membangun budaya mutu yang berkelanjutan. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Ketua Program Studi, Kepala Lembaga, dan Kepala Bagian, dengan pemaparan disampaikan langsung oleh Kepala LPM, Bapak Muhammad Akbar Eka Pradana, S.H., S.T., M.H. Tujuan dari pelaksanaan AMI adalah untuk mengetahui kesesuaian atau ketidaksesuaian terhadap standar mutu yang telah ditetapkan, mengevaluasi ketercapaian indikator capaian standar mutu, serta mengidentifikasi peluang perbaikan. Ruang lingkup AMI mencakup Audit Dokumen dan Audit Sistem sebagai bentuk evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal. Melalui kegiatan ini, POLBIS menegaskan komitmennya untuk menjadi perguruan tinggi vokasi yang tidak hanya adaptif terhadap perkembangan zaman, tetapi juga konsisten menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan secara berkelanjutan.
MEKANISME AKREDITASI AUTOMASI: Kebijakan Baru Pemerintah dalam Menjamin Mutu Perguruan Tinggi
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Politeknik Bisnis Digital Indonesia memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan mutu perguruan tinggi terjamin dengan baik melalui proses akreditasi. Dalam rangka mendukung upaya ini, penting untuk memahami kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah, yaitu mekanisme akreditasi melalui automasi. Sebelum membahas mengenai mekanisme akreditasi melalui automasi, terlebih dahulu perlu diketahui terkait kebijakan penjaminan mutu pendidikan tinggi terbaru yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Pengusulan Akreditasi Pasca Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Di Indonesia pada jenjang pendidikan tinggi terdapat 2 (dua) Akreditasi yaitu Akreditasi Program Studi (APS) dan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT). Sebagaimana diatur di dalam Pasal 55 Ayat (4) dan Ayat (5) UU 12 Tahun 2012, APT dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (selanjutnya disebut BAN-PT) dan APS dilakukan oleh lembaga Akreditasi mandiri (selanjutnya disebut LAM). Oleh karena belum seluruh program studi tercakup di dalam LAM yang telah beroperasi, maka APS bagi program studi yang belum termasuk di dalam cakupan LAM dilakukan oleh BAN-PT, sebagaimana diatur di dalam Pasal 103 Ayat (1) Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Pasal 77 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 mengatur mengenai program studi baru atau perguruan tinggi baru harus memenuhi syarat minimum Akreditasi. Program studi baru atau perguruan tinggi baru akan mendapatkan status terakreditasi sementara pada saat memperoleh izin penyelenggaraan atau izin pendirian dari Menteri. Selanjutnya, setelah perguruan tinggi dan program studi beroperasi dan mungkin telah menghasilkan lulusan (dengan status terakreditasi sementara dapat meluluskan mahasiswa, sebagaimana diatur di dalam Pasal 88 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023), perguruan tinggi dan program studi harus mengajukan Akreditasi ulang untuk mendapatkan status terakreditasi. Hal ini diatur di dalam Pasal 78 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023), yaitu: Status yang akan diperoleh apabila SN Dikti dipenuhi adalah status terakreditasi yang berlaku selama 5 (lima) tahun untuk program studi dan 8 (delapan) tahun untuk perguruan tinggi, sebagaimana diatur di dalam Pasal 79 Ayat (2) Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Akreditasi selanjutnya bagi perguruan tinggi dan program studi yang telah mempunyai status terakreditasi dilakukan melalui mekanisme automasi, sebagaimana diatur di dalam Pasal 81 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Akreditasi Melalui Mekanisme Automasi Kebijakan akreditasi melalui mekanisme automasi ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses akreditasi perguruan tinggi di Indonesia. Kebijakan ini diatur lebih lanjut dalam beberapa peraturan BAN-PT, diantaranya: Mekanisme akreditasi automasi adalah proses penilaian akreditasi yang dilakukan secara otomatis berdasarkan data yang tersedia di PDDikti. Sistem ini memungkinkan perguruan tinggi untuk dinilai secara obyektif dan transparan tanpa perlu mengirimkan dokumen fisik atau laporan akreditasi secara manual. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban administratif, meningkatkan efisiensi waktu, serta meminimalkan potensi kesalahan manusia. Berdasarkan Pasal 81 Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, mekanisme akreditasi automasi merupakan mekanisme Akreditasi ulang tanpa asesmen oleh asesor dengan cara memantau dan mengevaluasi mutu program studi dan perguruan tinggi berdasarkan data dan informasi pada PD Dikti. Artinya, mekanisme akreditasi automasi ini baru dapat terlaksana apabila perguruan tinggi atau program studi telah mendapatkan status terakreditasi. Bagi perguruan tinggi atau program studi yang belum mendapatkan status terakreditasi atau masih berstatus terakreditasi sementara/akreditasi minimum, diperlukan pengajuan akreditasi ulang terlebih dahulu untuk memperoleh status tersebut. Untuk mendukung fungsi kontrol dan pemantauan mutu, perguruan tinggi dapat merujuk pada sistem PEMUTU (Pemantauan dan Evaluasi Mutu). Proses pemantauan ini memastikan data yang dilaporkan valid dan mutakhir, sehingga hasil akreditasi mencerminkan kualitas perguruan tinggi secara akurat. Status terakreditasi dari BAN-PT dan LAM diperpanjang melalui mekanisme automasi (Pasal 81 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023). Mekanisme automasi merupakan mekanisme Akreditasi ulang tanpa asesmen oleh asesor dengan cara memantau dan mengevaluasi mutu program studi dan perguruan tinggi berdasarkan data dan informasi pada PD Dikti .Status terakreditasi melalui mekanisme automasi diberikan untuk masa berlaku selama 5 (lima) tahun untuk program studi atau 8 (delapan) tahun untuk perguruan tinggi. Mekanisme automasi ditetapkan oleh BAN-PT dan LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing. LAM perlu menyusun instrumen Akreditasi untuk perpanjangan status terakreditasi melalui mekanisme automasi bagi program studi yang termasuk di dalam cakupan LAM. Di pihak lain, BAN-PT perlu menyusun instrumen Akreditasi untuk perpanjangan status terakreditasi melalui mekanisme automasi tidak hanya bagi perguruan tinggi, namun juga bagi program studi yang belum termasuk di dalam cakupan LAM. Perpanjangan status terakreditasi melalui mekanisme automasi bagi program studi dan perguruan tinggi dilakukan oleh BAN-PT dan LAM setiap 5 (lima) tahun untuk program studi dan 8 (delapan) tahun untuk perguruan tinggi sesuai kewenangan masing-masing. Namun demikian, untuk mengantisipasi adanya perguruan tinggi atau program studi yang diduga tidak lagi memenuhi SN Dikti, Pasal 83 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 mengatur sebagai berikut: Sebagaimana disebutkan pada Pasal 83 Ayat (1) Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 yang dikutip di atas, bahwa mekanisme yang digunakan adalah mekanisme asesmen oleh asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, maka instrumen yang digunakan adalah instrumen yang sama dengan instrumen Akreditasi ulang untuk mengukur apakah SN Dikti dipenuhi atau tidak, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 78 tersebut. Dalam hal akreditasi automasi program studi, diatur di dalam Pasal 75 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, yaitu: Perlu dicatat bahwa berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tidak ada status terakreditasi unggul untuk Perguruan Tinggi. Terlihat jelas pada Pasal 75 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 yang dikutip di atas bahwa instrumen Akreditasi untuk mendapatkan status terakreditasi unggul harus disusun oleh LAM dan, sesuai dengan Pasal 92 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 huruf a, ditetapkan oleh LAM. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, untuk APS ada satu lagi status, yaitu status terakreditasi secara internasional, yaitu yang diperoleh dari Lembaga Akreditasi Internasional (LAI) yang diakui oleh Menteri. Karena LAI menggunakan instrumen Akreditasi yang tidak diatur di dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, maka di dalam Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi ini instrumen Akreditasi LAI tidak diatur. Referensi: Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi BAN PT Pemantauan dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi (PEMPT)
[SURAT EDARAN] Panduan Kurikulum PTV Edisi Kedua, Implementasi SPMI PTV dan Evaluasi Mutu Internal SPM PTV
Yth. Ketua Program Studi di Lingkungan Politeknik Bisnis Digital Indonesia Dengan hormat, Menindaklanjuti Launching Panduan Kurikulum PTV Edisi Kedua, Implementasi SPMI PTV dan Evaluasi Mutu Internal SPM PTV oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, bersama ini kami sampaikan panduan dimaksud untuk dipedomani oleh seluruh program studi. Panduan dapat diunduh pada link berikut: Demikian surat edaran ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Surat Edaran
LPM POLBIS Selenggarakan Sinkronisasi SOP Program Studi dengan BAAK
Bogor, 20 Desember 2024 – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Politeknik Bisnis Digital Indonesia (POLBIS) sukses menyelenggarakan kegiatan Sinkronisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Program Studi dengan Bidang Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK). Kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari, pada tanggal 18 dan 19 Desember 2024, bertempat di kampus POLBIS. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menyelaraskan SOP yang berlaku di tingkat program studi dengan SOP yang diterapkan oleh BAAK, mengingat adanya irisan tanggung jawab dan proses kerja di antara keduanya. Sinkronisasi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi, meningkatkan efisiensi pelaksanaan tugas, dan memberikan layanan yang lebih baik kepada mahasiswa. Turut hadir dalam kegiatan ini para Ketua Program Studi bersama Tim Penyusun SOP dari masing-masing program studi, dan Kepala BAAK beserta Tim Penyusun SOP di BAAK. Selama dua hari, peserta secara aktif berdiskusi, mengevaluasi, dan memetakan prosedur kerja guna memastikan kesesuaian pelaksanaan SOP di seluruh unit kerja yang terkait. Kepala LPM POLBIS menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari komitmen lembaga untuk membudayakan mutu dan membangun sistem kerja yang lebih efektif dan transparan. Melalui kegiatan ini, diharapkan SOP yang dihasilkan tidak hanya mendukung pelaksanaan tugas di masing-masing unit, tetapi juga menjadi landasan bagi pengembangan sistem penjaminan mutu yang berkelanjutan di POLBIS. Copyright © LPM POLBIS Desember 2024
[SURAT EDARAN] Penundaan Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Yth. di seluruh Indonesia Sehubungan dengan telah diadakannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen (Permendiktiristek 44/2024), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisainstek) mendapatkan banyak saran dan masukan dari para pemangku kepentingan di bidang pendidikan tinggi. Berdasarkan hal tersebut, saat inin Kemdiktisaintek sedang melakukan reviu dan evaluasi terhadap Permendikbudristek 44/2024. Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan kepada Saudara agar penetapan dan penyesuaian peraturan internal mengenai profesi, karier, dan penghasilan dosen di perguruan tinggi Saudara dilaksanakan setelah reviu dan evaluasi oleh Kemdiktisaintek selesai. Ketentuan mengenai pengembangan karier dan profesi dosen selama masa evaluasi Permendikbudristek 44/2024 dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 384/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Download Surat Edaran