Bogor, 12 September 2025 — Politeknik Bisnis Digital Indonesia (POLBIS) menyelenggarakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) pada tanggal 4 September 2025 dengan menghadirkan seluruh pimpinan perguruan tinggi, pimpinan program studi, lembaga, serta unit kerja di lingkungan Politeknik Bisnis Digital Indonesia. Kegiatan RTM ini merupakan bagian dari siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang secara rutin dilaksanakan untuk meninjau capaian, mengevaluasi kinerja, dan merumuskan tindak lanjut peningkatan mutu institusi. Adapun agenda utama dalam Rapat Tinjauan Manajemen meliputi; penyampaian hasil dan temuan Audit Mutu Internal (AMI), laporan kinerja proses dan kesesuaian luaran Tridharma Perguruan Tinggi dengan standar mutu yang ditetapkan. Selain itu RTM ini juga membahas rekomendasi perbaikan dan peningkatan berkelanjutan dan penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) sebagai dasar pengembangan mutu ke depan. Direktur Politeknik Bisnis Digital Indonesia, Dr. H. D Purnomo, M.M dalam sambutannya menegaskan pentingnya pelaksanaan RTM sebagai forum strategis untuk memastikan seluruh kebijakan dan implementasi tridharma sejalan dengan visi institusi. “RTM bukan sekadar forum laporan, melainkan ruang untuk refleksi, evaluasi, dan inovasi agar Politeknik Bisnis Digital Indonesia semakin siap bersaing minimal di tingkat nasional” ujarnya. Melalui pelaksanaan RTM 2025, Politeknik Bisnis Digital Indonesia menunjukkan komitmen untuk terus memperkuat budaya mutu, meningkatkan kinerja akademik maupun non-akademik, serta memantapkan langkah menuju Visi institusi.
LPM POLBIS SELENGGARAKAN AUDIT LAPANGAN AUDIT MUTU INTERNAL (AMI)TAHUN AKADEMIK 2024/2025
Bogor, 20 Agustus 2025 — Politeknik Bisnis Digital Indonesia (POLBIS) sukses menyelenggarakan kegiatan Audit Lapangan Audit Mutu Internal (AMI) TA 2024/2025 yang berlangsung pada tanggal 11 s/d 15 Agustus 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh program studi dan unit kerja di lingkungan Politeknik Bisnis Digital Indonesia. AMI ini dilaksanakan dengan ruang lingkup audit sistem dan audit dokumen, yang bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan tridharma perguruan tinggi terhadap standar mutu yang telah ditetapkan, mengevaluasi ketercapaian indikator capaian standar mutu dan mengidentifikasi peluang perbaikan dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu. Pelaksanaan AMI tahun ini diketuai oleh Muhammad Akbar Eka Pradana, S.H., S.T., M.H dengan Karno Ganjar Prasetyo, S.Kom., M.Kom sebagai anggota auditor. Selama lima hari kegiatan, tim auditor melakukan telaah terhadap pelaksanaan SPMI dan dokumen pendukungnya di setiap program studi dan unit kerja. Direktur Politeknik Bisnis Digital Indonesia, Dr. H. D. Purnomo menyampaikan bahwa kegiatan AMI ini merupakan bagian penting dari komitmen institusi untuk menumbuhkan budaya mutu secara berkelanjutan. Audit Mutu Internal bukan hanya kegiatan evaluasi, tetapi juga menjadi sarana refleksi dan perbaikan yang akan mengarahkan POLBIS menuju pencapaian visi sebagai politeknik unggul di tingkat internasional pada tahun 2043. Dengan terselenggaranya AMI 2025, POLBIS berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta memperkuat tata kelola institusi sesuai standar nasional yang ditetapkan. Link Dokumentasi: https://drive.google.com/drive/folders/1lo93DpKaAyW0NZz–YD1Y-mLPRBZnFfZ?usp=sharing
SOSIALISASI AUDIT MUTU INTERNAL (AMI)TAHUN AKADEMIK 2024/2025
Bogor, 30 Juli 2025 – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Politeknik Bisnis Digital Indonesia (POLBIS) telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Audit Mutu Internal (AMI) Tahun Akademik 2024/2025. AMI tahun ini menjadi yang pertama kali dilaksanakan sejak berdirinya POLBIS, menandai langkah awal institusi dalam membangun budaya mutu yang berkelanjutan. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Ketua Program Studi, Kepala Lembaga, dan Kepala Bagian, dengan pemaparan disampaikan langsung oleh Kepala LPM, Bapak Muhammad Akbar Eka Pradana, S.H., S.T., M.H. Tujuan dari pelaksanaan AMI adalah untuk mengetahui kesesuaian atau ketidaksesuaian terhadap standar mutu yang telah ditetapkan, mengevaluasi ketercapaian indikator capaian standar mutu, serta mengidentifikasi peluang perbaikan. Ruang lingkup AMI mencakup Audit Dokumen dan Audit Sistem sebagai bentuk evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal. Melalui kegiatan ini, POLBIS menegaskan komitmennya untuk menjadi perguruan tinggi vokasi yang tidak hanya adaptif terhadap perkembangan zaman, tetapi juga konsisten menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan secara berkelanjutan.
MEKANISME AKREDITASI AUTOMASI: Kebijakan Baru Pemerintah dalam Menjamin Mutu Perguruan Tinggi
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Politeknik Bisnis Digital Indonesia memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan mutu perguruan tinggi terjamin dengan baik melalui proses akreditasi. Dalam rangka mendukung upaya ini, penting untuk memahami kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah, yaitu mekanisme akreditasi melalui automasi. Sebelum membahas mengenai mekanisme akreditasi melalui automasi, terlebih dahulu perlu diketahui terkait kebijakan penjaminan mutu pendidikan tinggi terbaru yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Pengusulan Akreditasi Pasca Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Di Indonesia pada jenjang pendidikan tinggi terdapat 2 (dua) Akreditasi yaitu Akreditasi Program Studi (APS) dan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT). Sebagaimana diatur di dalam Pasal 55 Ayat (4) dan Ayat (5) UU 12 Tahun 2012, APT dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (selanjutnya disebut BAN-PT) dan APS dilakukan oleh lembaga Akreditasi mandiri (selanjutnya disebut LAM). Oleh karena belum seluruh program studi tercakup di dalam LAM yang telah beroperasi, maka APS bagi program studi yang belum termasuk di dalam cakupan LAM dilakukan oleh BAN-PT, sebagaimana diatur di dalam Pasal 103 Ayat (1) Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Pasal 77 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 mengatur mengenai program studi baru atau perguruan tinggi baru harus memenuhi syarat minimum Akreditasi. Program studi baru atau perguruan tinggi baru akan mendapatkan status terakreditasi sementara pada saat memperoleh izin penyelenggaraan atau izin pendirian dari Menteri. Selanjutnya, setelah perguruan tinggi dan program studi beroperasi dan mungkin telah menghasilkan lulusan (dengan status terakreditasi sementara dapat meluluskan mahasiswa, sebagaimana diatur di dalam Pasal 88 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023), perguruan tinggi dan program studi harus mengajukan Akreditasi ulang untuk mendapatkan status terakreditasi. Hal ini diatur di dalam Pasal 78 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023), yaitu: Status yang akan diperoleh apabila SN Dikti dipenuhi adalah status terakreditasi yang berlaku selama 5 (lima) tahun untuk program studi dan 8 (delapan) tahun untuk perguruan tinggi, sebagaimana diatur di dalam Pasal 79 Ayat (2) Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Akreditasi selanjutnya bagi perguruan tinggi dan program studi yang telah mempunyai status terakreditasi dilakukan melalui mekanisme automasi, sebagaimana diatur di dalam Pasal 81 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Akreditasi Melalui Mekanisme Automasi Kebijakan akreditasi melalui mekanisme automasi ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses akreditasi perguruan tinggi di Indonesia. Kebijakan ini diatur lebih lanjut dalam beberapa peraturan BAN-PT, diantaranya: Mekanisme akreditasi automasi adalah proses penilaian akreditasi yang dilakukan secara otomatis berdasarkan data yang tersedia di PDDikti. Sistem ini memungkinkan perguruan tinggi untuk dinilai secara obyektif dan transparan tanpa perlu mengirimkan dokumen fisik atau laporan akreditasi secara manual. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban administratif, meningkatkan efisiensi waktu, serta meminimalkan potensi kesalahan manusia. Berdasarkan Pasal 81 Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, mekanisme akreditasi automasi merupakan mekanisme Akreditasi ulang tanpa asesmen oleh asesor dengan cara memantau dan mengevaluasi mutu program studi dan perguruan tinggi berdasarkan data dan informasi pada PD Dikti. Artinya, mekanisme akreditasi automasi ini baru dapat terlaksana apabila perguruan tinggi atau program studi telah mendapatkan status terakreditasi. Bagi perguruan tinggi atau program studi yang belum mendapatkan status terakreditasi atau masih berstatus terakreditasi sementara/akreditasi minimum, diperlukan pengajuan akreditasi ulang terlebih dahulu untuk memperoleh status tersebut. Untuk mendukung fungsi kontrol dan pemantauan mutu, perguruan tinggi dapat merujuk pada sistem PEMUTU (Pemantauan dan Evaluasi Mutu). Proses pemantauan ini memastikan data yang dilaporkan valid dan mutakhir, sehingga hasil akreditasi mencerminkan kualitas perguruan tinggi secara akurat. Status terakreditasi dari BAN-PT dan LAM diperpanjang melalui mekanisme automasi (Pasal 81 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023). Mekanisme automasi merupakan mekanisme Akreditasi ulang tanpa asesmen oleh asesor dengan cara memantau dan mengevaluasi mutu program studi dan perguruan tinggi berdasarkan data dan informasi pada PD Dikti .Status terakreditasi melalui mekanisme automasi diberikan untuk masa berlaku selama 5 (lima) tahun untuk program studi atau 8 (delapan) tahun untuk perguruan tinggi. Mekanisme automasi ditetapkan oleh BAN-PT dan LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing. LAM perlu menyusun instrumen Akreditasi untuk perpanjangan status terakreditasi melalui mekanisme automasi bagi program studi yang termasuk di dalam cakupan LAM. Di pihak lain, BAN-PT perlu menyusun instrumen Akreditasi untuk perpanjangan status terakreditasi melalui mekanisme automasi tidak hanya bagi perguruan tinggi, namun juga bagi program studi yang belum termasuk di dalam cakupan LAM. Perpanjangan status terakreditasi melalui mekanisme automasi bagi program studi dan perguruan tinggi dilakukan oleh BAN-PT dan LAM setiap 5 (lima) tahun untuk program studi dan 8 (delapan) tahun untuk perguruan tinggi sesuai kewenangan masing-masing. Namun demikian, untuk mengantisipasi adanya perguruan tinggi atau program studi yang diduga tidak lagi memenuhi SN Dikti, Pasal 83 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 mengatur sebagai berikut: Sebagaimana disebutkan pada Pasal 83 Ayat (1) Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 yang dikutip di atas, bahwa mekanisme yang digunakan adalah mekanisme asesmen oleh asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, maka instrumen yang digunakan adalah instrumen yang sama dengan instrumen Akreditasi ulang untuk mengukur apakah SN Dikti dipenuhi atau tidak, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 78 tersebut. Dalam hal akreditasi automasi program studi, diatur di dalam Pasal 75 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, yaitu: Perlu dicatat bahwa berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tidak ada status terakreditasi unggul untuk Perguruan Tinggi. Terlihat jelas pada Pasal 75 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 yang dikutip di atas bahwa instrumen Akreditasi untuk mendapatkan status terakreditasi unggul harus disusun oleh LAM dan, sesuai dengan Pasal 92 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 huruf a, ditetapkan oleh LAM. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, untuk APS ada satu lagi status, yaitu status terakreditasi secara internasional, yaitu yang diperoleh dari Lembaga Akreditasi Internasional (LAI) yang diakui oleh Menteri. Karena LAI menggunakan instrumen Akreditasi yang tidak diatur di dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, maka di dalam Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi ini instrumen Akreditasi LAI tidak diatur. Referensi: Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi BAN PT Pemantauan dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi (PEMPT)
[SURAT EDARAN] Panduan Kurikulum PTV Edisi Kedua, Implementasi SPMI PTV dan Evaluasi Mutu Internal SPM PTV
Yth. Ketua Program Studi di Lingkungan Politeknik Bisnis Digital Indonesia Dengan hormat, Menindaklanjuti Launching Panduan Kurikulum PTV Edisi Kedua, Implementasi SPMI PTV dan Evaluasi Mutu Internal SPM PTV oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, bersama ini kami sampaikan panduan dimaksud untuk dipedomani oleh seluruh program studi. Panduan dapat diunduh pada link berikut: Demikian surat edaran ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Surat Edaran
LPM POLBIS Selenggarakan Sinkronisasi SOP Program Studi dengan BAAK
Bogor, 20 Desember 2024 – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Politeknik Bisnis Digital Indonesia (POLBIS) sukses menyelenggarakan kegiatan Sinkronisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Program Studi dengan Bidang Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK). Kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari, pada tanggal 18 dan 19 Desember 2024, bertempat di kampus POLBIS. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menyelaraskan SOP yang berlaku di tingkat program studi dengan SOP yang diterapkan oleh BAAK, mengingat adanya irisan tanggung jawab dan proses kerja di antara keduanya. Sinkronisasi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi, meningkatkan efisiensi pelaksanaan tugas, dan memberikan layanan yang lebih baik kepada mahasiswa. Turut hadir dalam kegiatan ini para Ketua Program Studi bersama Tim Penyusun SOP dari masing-masing program studi, dan Kepala BAAK beserta Tim Penyusun SOP di BAAK. Selama dua hari, peserta secara aktif berdiskusi, mengevaluasi, dan memetakan prosedur kerja guna memastikan kesesuaian pelaksanaan SOP di seluruh unit kerja yang terkait. Kepala LPM POLBIS menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari komitmen lembaga untuk membudayakan mutu dan membangun sistem kerja yang lebih efektif dan transparan. Melalui kegiatan ini, diharapkan SOP yang dihasilkan tidak hanya mendukung pelaksanaan tugas di masing-masing unit, tetapi juga menjadi landasan bagi pengembangan sistem penjaminan mutu yang berkelanjutan di POLBIS. Copyright © LPM POLBIS Desember 2024
[SURAT EDARAN] Penundaan Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Yth. di seluruh Indonesia Sehubungan dengan telah diadakannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen (Permendiktiristek 44/2024), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisainstek) mendapatkan banyak saran dan masukan dari para pemangku kepentingan di bidang pendidikan tinggi. Berdasarkan hal tersebut, saat inin Kemdiktisaintek sedang melakukan reviu dan evaluasi terhadap Permendikbudristek 44/2024. Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan kepada Saudara agar penetapan dan penyesuaian peraturan internal mengenai profesi, karier, dan penghasilan dosen di perguruan tinggi Saudara dilaksanakan setelah reviu dan evaluasi oleh Kemdiktisaintek selesai. Ketentuan mengenai pengembangan karier dan profesi dosen selama masa evaluasi Permendikbudristek 44/2024 dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 384/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Download Surat Edaran
Kepala LPM Politeknik Bisnis Digital Indonesia Ikuti Pelatihan Automasi Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi di Bandung
Bandung, 11 Desember 2024 – Politeknik Bisnis Digital Indonesia menghadiri Pelatihan – KOPDAR BANDUNG: Sukses Automasi Akreditasi PT dan Program Studi yang diwakili oleh Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Bapak M. Akbar Eka Pradana, S.H., S.T., M.H. Pelatihan ini diselenggarakan oleh PT Sentra Vidya Utama (SEVIMA) di Bandung pada 11 Desember 2024 dan dihadiri oleh sekitar 500 pimpinan perguruan tinggi se-Jawa Barat. Tujuan kegiatan ini adalah mendorong perguruan tinggi dalam menghadapi persiapan penilaian akreditasi berbasis sistem automasi yang akan dimulai pada tahun 2025. Pelatihan ini menghadirkan tiga narasumber ahli di bidangnya yaitu Ibu Imas Maesaroh, Ph.D., pakar manajemen pendidikan tinggi, Bapak Ilham Dary Athallah, M.Hub.Int., praktisi hubungan internasional dan pengembangan pendidikan tinggi, dan Bapak Dicky Pradana AP, S.Kom., spesialis teknologi informasi untuk pendidikan. Pada sesi diskusi, para peserta mendapatkan wawasan mendalam tentang strategi persiapan akreditasi tahun 2025. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah penggunaan sistem automasi dalam proses akreditasi, di mana evaluasi dan penentuan peringkat akreditasi akan sepenuhnya didasarkan pada data yang dilaporkan melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Pelatihan ini menekankan pentingnya perguruan tinggi untuk segera mempersiapkan infrastruktur teknologi informasi yang memadai guna memastikan pelaporan PDDIKTI dapat dilakukan secara akurat dan real time. Dengan demikian, institusi pendidikan tinggi dapat memastikan performa terbaiknya tercermin dalam peringkat akreditasi. Sebagai langkah konkret, Politeknik Bisnis Digital Indonesia telah mengembangkan sejumlah sistem informasi, seperti Learning Management System (LMS), Sistem Informasi Kepegawaian, Sistem Informasi Keuangan, Sistem Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru, hingga Survei Kepuasan Proses Pembelajaran. Selain itu, LPM berkolaborasi dengan Bagian Teknologi Informasi (BTI) sedang merancang pengembangan sistem informasi untuk Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Audit Mutu Internal (AMI) yang akan mempermudah pelaksanaan dan monitoring proses mutu. Kedepannya, seluruh sistem informasi ini akan terus dikembangkan oleh BTI agar saling terintegrasi, mendukung kebutuhan pelaporan PDDIKTI, serta mendorong tata kelola yang lebih efektif dan efisien. Copyright © LPM POLBIS Desember 2024
[SURAT EDARAN] Buku Saku Program Studi Terkait Penetapan Daya Saing dan Buku Saku Program Studi Terkait Publikasi & Sitasi
Yth. Ketua Program Studi di Lingkungan Politeknik Bisnis Digital Indonesia Dengan hormat, Menindaklanjuti pengumuman dari Dewan Eksekutif LAMEMBA Nomor: 808/DE/A.5/HA.1/IX/2024 tentang Buku Saku Program Studi terkait Penetapan Daya Saing dan Publikasi & Sitasi, bersama ini kami sampaikan Buku Saku Program Studi dimaksud untuk dipedomani oleh seluruh program studi. Demikian surat edaran ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Download surat edaran LPM Download pengumuman LAMEMBA Download Buku Saku Program Studi terkait Penetapan Daya Saing Download Buku Saku Program Studi terkait Publikasi & Sitasi
Politeknik Bisnis Digital Indonesia Raih Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi Secara Lengkap
Bogor, 3 Desember 2024 – Politeknik Bisnis Digital Indonesia (POLBIS) telah memenuhi seluruh peringkat akreditasi baik di tingkat institusi maupun program studi. Hal ini menunjukkan komitmen penuh POLBIS terhadap mutu pendidikan tinggi yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan industri. Sebagai perguruan tinggi baru, POLBIS telah berhasil memperoleh akreditasi perguruan tinggi dengan peringkat “Baik” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Keputusan tersebut tertuang dalam SK BAN-PT Nomor: 2176/SK/BAN-PT/Ak.P/PT/XII/2024, yang menjadi bukti bahwa POLBIS telah memenuhi standar mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Selain akreditasi institusi, seluruh program studi di Polbis juga telah terakreditasi dengan peringkat “Baik” sesuai standar yang ditetapkan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) terkait: Dengan terpenuhinya seluruh akreditasi ini, POLBIS berkomitmen untuk terus membudayakan mutu dalam setiap aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi, baik melalui pengembangan program pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat. Langkah ini sejalan dengan moto Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) POLBIS, yaitu “Membudayakan Mutu, Mewujudkan Visi,” sebagai upaya untuk mendukung pencapaian visi POLBIS menjadi politeknik unggul di tingkat internasional pada tahun 2043. SK Akreditasi Perguruan Tinggi SK Akreditasi Program Studi Copyright © LPM POLBIS Desember 2024