Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Politeknik Bisnis Digital Indonesia memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan mutu perguruan tinggi terjamin dengan baik melalui proses akreditasi. Dalam rangka mendukung upaya ini, penting untuk memahami kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah, yaitu mekanisme akreditasi melalui automasi. Sebelum membahas mengenai mekanisme akreditasi melalui automasi, terlebih dahulu perlu diketahui terkait kebijakan penjaminan mutu pendidikan tinggi terbaru yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Pengusulan Akreditasi Pasca Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Di Indonesia pada jenjang pendidikan tinggi terdapat 2 (dua) Akreditasi yaitu Akreditasi Program Studi (APS) dan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT). Sebagaimana diatur di dalam Pasal 55 Ayat (4) dan Ayat (5) UU 12 Tahun 2012, APT dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (selanjutnya disebut BAN-PT) dan APS dilakukan oleh lembaga Akreditasi mandiri (selanjutnya disebut LAM). Oleh karena belum seluruh program studi tercakup di dalam LAM yang telah beroperasi, maka APS bagi program studi yang belum termasuk di dalam cakupan LAM dilakukan oleh BAN-PT, sebagaimana diatur di dalam Pasal 103 Ayat (1) Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Pasal 77 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 mengatur mengenai program studi baru atau perguruan tinggi baru harus memenuhi syarat minimum Akreditasi. Program studi baru atau perguruan tinggi baru akan mendapatkan status terakreditasi sementara pada saat memperoleh izin penyelenggaraan atau izin pendirian dari Menteri. Selanjutnya, setelah perguruan tinggi dan program studi beroperasi dan mungkin telah menghasilkan lulusan (dengan status terakreditasi sementara dapat meluluskan mahasiswa, sebagaimana diatur di dalam Pasal 88 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023), perguruan tinggi dan program studi harus mengajukan Akreditasi ulang untuk mendapatkan status terakreditasi. Hal ini diatur di dalam Pasal 78 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023), yaitu: Status yang akan diperoleh apabila SN Dikti dipenuhi adalah status terakreditasi yang berlaku selama 5 (lima) tahun untuk program studi dan 8 (delapan) tahun untuk perguruan tinggi, sebagaimana diatur di dalam Pasal 79 Ayat (2) Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Akreditasi selanjutnya bagi perguruan tinggi dan program studi yang telah mempunyai status terakreditasi dilakukan melalui mekanisme automasi, sebagaimana diatur di dalam Pasal 81 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Akreditasi Melalui Mekanisme Automasi Kebijakan akreditasi melalui mekanisme automasi ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses akreditasi perguruan tinggi di Indonesia. Kebijakan ini diatur lebih lanjut dalam beberapa peraturan BAN-PT, diantaranya: Mekanisme akreditasi automasi adalah proses penilaian akreditasi yang dilakukan secara otomatis berdasarkan data yang tersedia di PDDikti. Sistem ini memungkinkan perguruan tinggi untuk dinilai secara obyektif dan transparan tanpa perlu mengirimkan dokumen fisik atau laporan akreditasi secara manual. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban administratif, meningkatkan efisiensi waktu, serta meminimalkan potensi kesalahan manusia. Berdasarkan Pasal 81 Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, mekanisme akreditasi automasi merupakan mekanisme Akreditasi ulang tanpa asesmen oleh asesor dengan cara memantau dan mengevaluasi mutu program studi dan perguruan tinggi berdasarkan data dan informasi pada PD Dikti. Artinya, mekanisme akreditasi automasi ini baru dapat terlaksana apabila perguruan tinggi atau program studi telah mendapatkan status terakreditasi. Bagi perguruan tinggi atau program studi yang belum mendapatkan status terakreditasi atau masih berstatus terakreditasi sementara/akreditasi minimum, diperlukan pengajuan akreditasi ulang terlebih dahulu untuk memperoleh status tersebut. Untuk mendukung fungsi kontrol dan pemantauan mutu, perguruan tinggi dapat merujuk pada sistem PEMUTU (Pemantauan dan Evaluasi Mutu). Proses pemantauan ini memastikan data yang dilaporkan valid dan mutakhir, sehingga hasil akreditasi mencerminkan kualitas perguruan tinggi secara akurat. Status terakreditasi dari BAN-PT dan LAM diperpanjang melalui mekanisme automasi (Pasal 81 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023). Mekanisme automasi merupakan mekanisme Akreditasi ulang tanpa asesmen oleh asesor dengan cara memantau dan mengevaluasi mutu program studi dan perguruan tinggi berdasarkan data dan informasi pada PD Dikti .Status terakreditasi melalui mekanisme automasi diberikan untuk masa berlaku selama 5 (lima) tahun untuk program studi atau 8 (delapan) tahun untuk perguruan tinggi. Mekanisme automasi ditetapkan oleh BAN-PT dan LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing. LAM perlu menyusun instrumen Akreditasi untuk perpanjangan status terakreditasi melalui mekanisme automasi bagi program studi yang termasuk di dalam cakupan LAM. Di pihak lain, BAN-PT perlu menyusun instrumen Akreditasi untuk perpanjangan status terakreditasi melalui mekanisme automasi tidak hanya bagi perguruan tinggi, namun juga bagi program studi yang belum termasuk di dalam cakupan LAM. Perpanjangan status terakreditasi melalui mekanisme automasi bagi program studi dan perguruan tinggi dilakukan oleh BAN-PT dan LAM setiap 5 (lima) tahun untuk program studi dan 8 (delapan) tahun untuk perguruan tinggi sesuai kewenangan masing-masing. Namun demikian, untuk mengantisipasi adanya perguruan tinggi atau program studi yang diduga tidak lagi memenuhi SN Dikti, Pasal 83 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 mengatur sebagai berikut: Sebagaimana disebutkan pada Pasal 83 Ayat (1) Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 yang dikutip di atas, bahwa mekanisme yang digunakan adalah mekanisme asesmen oleh asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, maka instrumen yang digunakan adalah instrumen yang sama dengan instrumen Akreditasi ulang untuk mengukur apakah SN Dikti dipenuhi atau tidak, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 78 tersebut. Dalam hal akreditasi automasi program studi, diatur di dalam Pasal 75 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, yaitu: Perlu dicatat bahwa berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tidak ada status terakreditasi unggul untuk Perguruan Tinggi. Terlihat jelas pada Pasal 75 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 yang dikutip di atas bahwa instrumen Akreditasi untuk mendapatkan status terakreditasi unggul harus disusun oleh LAM dan, sesuai dengan Pasal 92 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 huruf a, ditetapkan oleh LAM. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, untuk APS ada satu lagi status, yaitu status terakreditasi secara internasional, yaitu yang diperoleh dari Lembaga Akreditasi Internasional (LAI) yang diakui oleh Menteri. Karena LAI menggunakan instrumen Akreditasi yang tidak diatur di dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, maka di dalam Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi ini instrumen Akreditasi LAI tidak diatur. Referensi: Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi BAN PT Pemantauan dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi (PEMPT)
[SURAT EDARAN] Panduan Kurikulum PTV Edisi Kedua, Implementasi SPMI PTV dan Evaluasi Mutu Internal SPM PTV
Yth. Ketua Program Studi di Lingkungan Politeknik Bisnis Digital Indonesia Dengan hormat, Menindaklanjuti Launching Panduan Kurikulum PTV Edisi Kedua, Implementasi SPMI PTV dan Evaluasi Mutu Internal SPM PTV oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, bersama ini kami sampaikan panduan dimaksud untuk dipedomani oleh seluruh program studi. Panduan dapat diunduh pada link berikut: Demikian surat edaran ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Surat Edaran
LPM POLBIS Selenggarakan Sinkronisasi SOP Program Studi dengan BAAK
Bogor, 20 Desember 2024 – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Politeknik Bisnis Digital Indonesia (POLBIS) sukses menyelenggarakan kegiatan Sinkronisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Program Studi dengan Bidang Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK). Kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari, pada tanggal 18 dan 19 Desember 2024, bertempat di kampus POLBIS. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menyelaraskan SOP yang berlaku di tingkat program studi dengan SOP yang diterapkan oleh BAAK, mengingat adanya irisan tanggung jawab dan proses kerja di antara keduanya. Sinkronisasi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi, meningkatkan efisiensi pelaksanaan tugas, dan memberikan layanan yang lebih baik kepada mahasiswa. Turut hadir dalam kegiatan ini para Ketua Program Studi bersama Tim Penyusun SOP dari masing-masing program studi, dan Kepala BAAK beserta Tim Penyusun SOP di BAAK. Selama dua hari, peserta secara aktif berdiskusi, mengevaluasi, dan memetakan prosedur kerja guna memastikan kesesuaian pelaksanaan SOP di seluruh unit kerja yang terkait. Kepala LPM POLBIS menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari komitmen lembaga untuk membudayakan mutu dan membangun sistem kerja yang lebih efektif dan transparan. Melalui kegiatan ini, diharapkan SOP yang dihasilkan tidak hanya mendukung pelaksanaan tugas di masing-masing unit, tetapi juga menjadi landasan bagi pengembangan sistem penjaminan mutu yang berkelanjutan di POLBIS. Copyright © LPM POLBIS Desember 2024
[SURAT EDARAN] Penundaan Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Yth. di seluruh Indonesia Sehubungan dengan telah diadakannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen (Permendiktiristek 44/2024), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisainstek) mendapatkan banyak saran dan masukan dari para pemangku kepentingan di bidang pendidikan tinggi. Berdasarkan hal tersebut, saat inin Kemdiktisaintek sedang melakukan reviu dan evaluasi terhadap Permendikbudristek 44/2024. Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan kepada Saudara agar penetapan dan penyesuaian peraturan internal mengenai profesi, karier, dan penghasilan dosen di perguruan tinggi Saudara dilaksanakan setelah reviu dan evaluasi oleh Kemdiktisaintek selesai. Ketentuan mengenai pengembangan karier dan profesi dosen selama masa evaluasi Permendikbudristek 44/2024 dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 384/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Download Surat Edaran
Kepala LPM Politeknik Bisnis Digital Indonesia Ikuti Pelatihan Automasi Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi di Bandung
Bandung, 11 Desember 2024 – Politeknik Bisnis Digital Indonesia menghadiri Pelatihan – KOPDAR BANDUNG: Sukses Automasi Akreditasi PT dan Program Studi yang diwakili oleh Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Bapak M. Akbar Eka Pradana, S.H., S.T., M.H. Pelatihan ini diselenggarakan oleh PT Sentra Vidya Utama (SEVIMA) di Bandung pada 11 Desember 2024 dan dihadiri oleh sekitar 500 pimpinan perguruan tinggi se-Jawa Barat. Tujuan kegiatan ini adalah mendorong perguruan tinggi dalam menghadapi persiapan penilaian akreditasi berbasis sistem automasi yang akan dimulai pada tahun 2025. Pelatihan ini menghadirkan tiga narasumber ahli di bidangnya yaitu Ibu Imas Maesaroh, Ph.D., pakar manajemen pendidikan tinggi, Bapak Ilham Dary Athallah, M.Hub.Int., praktisi hubungan internasional dan pengembangan pendidikan tinggi, dan Bapak Dicky Pradana AP, S.Kom., spesialis teknologi informasi untuk pendidikan. Pada sesi diskusi, para peserta mendapatkan wawasan mendalam tentang strategi persiapan akreditasi tahun 2025. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah penggunaan sistem automasi dalam proses akreditasi, di mana evaluasi dan penentuan peringkat akreditasi akan sepenuhnya didasarkan pada data yang dilaporkan melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Pelatihan ini menekankan pentingnya perguruan tinggi untuk segera mempersiapkan infrastruktur teknologi informasi yang memadai guna memastikan pelaporan PDDIKTI dapat dilakukan secara akurat dan real time. Dengan demikian, institusi pendidikan tinggi dapat memastikan performa terbaiknya tercermin dalam peringkat akreditasi. Sebagai langkah konkret, Politeknik Bisnis Digital Indonesia telah mengembangkan sejumlah sistem informasi, seperti Learning Management System (LMS), Sistem Informasi Kepegawaian, Sistem Informasi Keuangan, Sistem Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru, hingga Survei Kepuasan Proses Pembelajaran. Selain itu, LPM berkolaborasi dengan Bagian Teknologi Informasi (BTI) sedang merancang pengembangan sistem informasi untuk Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Audit Mutu Internal (AMI) yang akan mempermudah pelaksanaan dan monitoring proses mutu. Kedepannya, seluruh sistem informasi ini akan terus dikembangkan oleh BTI agar saling terintegrasi, mendukung kebutuhan pelaporan PDDIKTI, serta mendorong tata kelola yang lebih efektif dan efisien. Copyright © LPM POLBIS Desember 2024
[SURAT EDARAN] Buku Saku Program Studi Terkait Penetapan Daya Saing dan Buku Saku Program Studi Terkait Publikasi & Sitasi
Yth. Ketua Program Studi di Lingkungan Politeknik Bisnis Digital Indonesia Dengan hormat, Menindaklanjuti pengumuman dari Dewan Eksekutif LAMEMBA Nomor: 808/DE/A.5/HA.1/IX/2024 tentang Buku Saku Program Studi terkait Penetapan Daya Saing dan Publikasi & Sitasi, bersama ini kami sampaikan Buku Saku Program Studi dimaksud untuk dipedomani oleh seluruh program studi. Demikian surat edaran ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Download surat edaran LPM Download pengumuman LAMEMBA Download Buku Saku Program Studi terkait Penetapan Daya Saing Download Buku Saku Program Studi terkait Publikasi & Sitasi
Politeknik Bisnis Digital Indonesia Raih Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi Secara Lengkap
Bogor, 3 Desember 2024 – Politeknik Bisnis Digital Indonesia (POLBIS) telah memenuhi seluruh peringkat akreditasi baik di tingkat institusi maupun program studi. Hal ini menunjukkan komitmen penuh POLBIS terhadap mutu pendidikan tinggi yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan industri. Sebagai perguruan tinggi baru, POLBIS telah berhasil memperoleh akreditasi perguruan tinggi dengan peringkat “Baik” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Keputusan tersebut tertuang dalam SK BAN-PT Nomor: 2176/SK/BAN-PT/Ak.P/PT/XII/2024, yang menjadi bukti bahwa POLBIS telah memenuhi standar mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Selain akreditasi institusi, seluruh program studi di Polbis juga telah terakreditasi dengan peringkat “Baik” sesuai standar yang ditetapkan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) terkait: Dengan terpenuhinya seluruh akreditasi ini, POLBIS berkomitmen untuk terus membudayakan mutu dalam setiap aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi, baik melalui pengembangan program pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat. Langkah ini sejalan dengan moto Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) POLBIS, yaitu “Membudayakan Mutu, Mewujudkan Visi,” sebagai upaya untuk mendukung pencapaian visi POLBIS menjadi politeknik unggul di tingkat internasional pada tahun 2043. SK Akreditasi Perguruan Tinggi SK Akreditasi Program Studi Copyright © LPM POLBIS Desember 2024
[SURAT EDARAN] Sistem Informasi Pemantauan, Evaluasi, dan Penjaminan Mutu (PEMUTU)
Yth. Pimpinan Perguruan TinggiDi Indonesia Sesuai hasil keputusan rapat koordinasi pleno Dewan Eksekutif dan Majelis AkreditasiBadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tanggal 25 Juni 2024, denganini kami sampaikan bahwa sistem informasi Pemantauan, Evaluasi dan Penjaminan MutuPerguruan Tinggi / Program Studi (PEMUTU, http://pemutu.kemdikbud.go.id) belumdigunakan oleh BAN-PT dalam proses pemantauan dan evaluasi status akreditasi denganmekanisme automasi. Pemantauan dan evaluasi akreditasi oleh BAN-PT hingga kini tetap menggunakan SistemAkreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO, http://sapto.banpt.or.id).Demikian disampaikan agar menjadi perhatian segenap Pimpinan Perguruan Tinggi seluruhIndonesia, Terimakasih.
[SURAT EDARAN] Penyesuaian Instrumen LAM INFOKOM Terhadap Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
Yth. Pimpinan Perguruan TinggiDi Indonesia Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, dengan merujuk pada hasil Rapat Koordinasi LAM dengan Direktorat Kelembagaan dan BAN-PT pada tanggal 6 September 2023, bagi program studi bidang infokom (informatika dan komputer) di bawah cakupan LAM INFOKOM disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. INFOKOM masih menerima pengajuan akreditasi program studi bidang infokom sampai batch 2 tahun 2025 dengan menggunakan Instrumen LAM INFOKOM 2022 (instrumen lama). Batas pengajuan maksimal 15 Mei 2025.2. Mulai Batch 3 tahun 2025, pengajuan akreditasi akan menggunakan Instrumen LAM INFOKOM 2025 (instrumen baru sesuai Permendikbud 53/2023). Batas pengajuan 15 September 2025.3. instrumen baru akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai 30 Juli 2025. 4. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran sebelumnya Nomor 03/SE/MA-DE/LAMINFOKOM/IX/2023 tidak berlaku lagi. Demikian disampaikan agar menjadi perhatian segenap Pimpinan Perguruan Tinggi seluruh Indonesia, terima kasih.
Lembaga Penjaminan Mutu Politeknik Bisnis Digital Indonesia Apresiasi Kegiatan Webinar dalam Mendukung Suasana Akademik
Bogor, 31 Juli 2024 – Politeknik Bisnis Digital Indonesia dengan bangga menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk “Meningkatkan Daya Saing UMKM di Era Digital,” yang merupakan bagian dari DIGITAL BUSINESS & ENTREPRENEURSHIP WEBINAR SERIES. Acara ini merupakan kolaborasi 3 (tiga) Program Studi di Politeknik Bisnis Digital Indonesia sebagai kegiatan diluar kegiatan pembelajaran terstruktur untuk meningkatkan suasana akademik. Acara dibuka oleh Direktur Politeknik Bisnis Digital Indonesia, Dr. Hary Jocom, M.Si., yang menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan para pembicara dan partisipasi serta kepercayaan para peserta yang telah mengikuti acara ini. “Kami berharap kolaborasi ini akan terus berlanjut, khususnya dalam bidang Tridharma Perguruan Tinggi. Webinar ini diharapkan dapat memberikan dukungan serta manfaat terhadap masyarakat, khususnya UMKM,” ujar Dr. Hary Jocom. Webinar ini melibatkan 6 (enam) perguruan tinggi dari berbagai daerah di Indonesia sebagai co-host, yaitu Universitas Mitra Bangsa, Politeknik Negeri Sriwijaya, Universitas Teknologi Digital, Institut Teknologi Bisnis & Bahasa Dian Cipta Cendikia, Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan, dan Institut Ummul Quro Al-Islami. Partisipasi dari berbagai instansi, termasuk UMKM, koperasi, sekolah, dan perguruan tinggi ternama seperti Universitas Brawijaya, Universitas Paramadina, Politeknik Negeri Padang, dan Telkom University, turut menambah semarak acara ini dengan total peserta mencapai 284 orang. Lembaga Penjaminan Mutu Politeknik Bisnis Digital Indonesia memberikan apresiasi tinggi terhadap penyelenggaraan webinar ini, yang menunjukkan komitmen institusi dalam menyelenggarakan kegiatan ilmiah berkelanjutan. Kegiatan ilmiah seperti ini mendukung keberkalaan program dan kegiatan di luar pembelajaran terstruktur serta meningkatkan suasana akademik di institusi. Webinar dan Diseminasi Project Mahasiswa Nasional Sebelumnya, pada tanggal 20 Juni 2024, Politeknik Bisnis Digital Indonesia juga telah sukses menyelenggarakan Webinar dan Diseminasi Project Mahasiswa Nasional dengan tema “Transformasi Kewirausahaan Berkelanjutan Melalui Teknologi Informasi.” Kegiatan ini juga merupakan kolaborasi 3 (tiga) Program Studi dan melibatkan 5 (lima) perguruan tingi lain, diantaranya BINUS University, Universitas Kristen Satya Wacana, Institut Teknologi & Bisnis Kristen Bukit Pengharapan, Universitas Satya Terra Bhinneka, dan Institut Shanti Buana, dengan total peserta mencapai 246 orang. Pada sesi diseminasi mahasiswa, kegiatan ini diikuti oleh 9 (sembilan) kelompok dari 6 (enam) perguruan tinggi. Kegiatan ini menegaskan antusiasme dan komitmen dalam mendukung inovasi kewirausahaan berkelanjutan melalui teknologi informasi. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat peran Politeknik Bisnis Digital Indonesia dalam mengembangkan dan mendukung proyek-proyek inovatif serta menambah nilai dalam dunia akademik. Lembaga Penjaminan Mutu Politeknik Bisnis Digital Indonesia akan terus mendukung dan mengapresiasi kegiatan ilmiah ini, terlebih kegiatan ini akan dilakukan terprogram setiap bulannya. Melalui kegiatan-kegiatan seperti webinar ini, menunjukkan kontribusi program studi dalam meningkatkan suasana akademik yang kondusif dan mendukung pencapaian visi serta misi institusi.