Tugas Pokok dan Fungsi

Home – Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Direktur Nomor: 068/PBDI/SK/DR/B0/I/2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Bisnis Digital Indonesia

Tugas Pokok dan Fungsi

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) memiliki fungsi untuk memastikan unit kerja di lingkungan Politeknik Bisnis Digital Indonesia bekerja sesuai dengan tugas dan wewenangnya dan memberikan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Tugas dan Wewenang Kepala LPM

LPM Politeknik Bisnis Digital Indonesia dalam menjalan tugas dan fungsinya dipimpin oleh seorang Kepala. Adapun tugas dan wewenang Kepala LPM diantaranya:

  1. Menyusun Renstra dan RKAB LPM;
  2. Mengembangkan perangkat sistem penjaminan mutu internal (SPMI) melalui perumusan:
  3. Kebijakan mutu;
    • Manual mutu;
    • Prosedur mutu;
    • Standar mutu;
    • Instrument audit mutu internal (AMI).
  4. Menerapkan SPMI secara berkesinambungan, konsisten, efektif, efisien, akuntabel dan transparan;
  5. Menelaah peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku yang berhubungan dengan penjaminan mutu Pendidikan tinggi;
  6. Mengelola data dan informasi yang relevan dengan peningkatan mutu;
  7. Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Direktur tentang penjaminan dan peningkatan mutu di bidang akademik, operasional dan keuangan, serta kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama;
  8. Memfasilitasi dan mendampingi Politeknik dan Program Studi dalam mempersiapkan dokumen dan visitasi untuk pengajuan akreditasi dan/atau reakreditasi;
  9. Melaksanakan pembinaan sivitas akademika Politeknik Bisnis Digital Indonesia menyangkut kesiapan dan pelaksanaan SPMI;
  10. Merekomendasikan nama Auditor AMI kepada Direktur;
  11. Mengoordinasikan pelaksanaan AMI bersama auditor di lingkungan Politeknik Bisnis Digital Indonesia secara berkala dan terprogram;
  12. Menyusun dan menyerahkan laporan kegiatan penjaminan mutu kepada Direktur secara berkala dan terprogram;
  13. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Direktur.

 

Tugas dan Wewenang Staf LPM

Kepala LPM dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat dibantu oleh Staf LPM. Adapun tugas dan wewenang Staf LPM diantaranya:

  1. Melaksanakan program kerja LPM;
  2. Melaksanakan penerapan sistem penjaminan mutu kepada seluruh sivitas akademika;
  3. Memberikan informasi berupa masukan atau kendala yang ada pada LPM kepada Kepala LPM;
  4. Memberikan masukan kepada Kepala LPM terkait evaluasi pelaksanaan dan hal baru untuk perkembangan Politeknik;
  5. Menginformasikan kebutuhan Unit Kerja perihal standarisasi (SOP atau Peraturan) kepada Kepala Unit;
  6. Mengelola data dan arsip LPM;
  7. Mencari reverensi standarisasi Politeknik dan menginformasikan kepada Kepala LPM;
  8. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Kepala LPM.

Lembaga Penjaminan Mutu
Politeknik Bisnis Digital Indonesia

Kontak

lpm@polbis.ac.id

021 8047 3871

Jl. Raya Cileungsi - Jonggol No. KM 3, Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16820

Page Visitor

  • Today's visitors:0
  • Today's page views 0
  • Total visitors 522
  • Total page views 719

Copyright © 2024 LPM Politeknik Bisnis Digital Indonesia | Powered by Royal Elementor Addons