Home – Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Direktur Nomor: 068/PBDI/SK/DR/B0/I/2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Bisnis Digital Indonesia
Tugas Pokok dan Fungsi
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) memiliki fungsi untuk memastikan unit kerja di lingkungan Politeknik Bisnis Digital Indonesia bekerja sesuai dengan tugas dan wewenangnya dan memberikan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Tugas dan Wewenang Kepala LPM
LPM Politeknik Bisnis Digital Indonesia dalam menjalan tugas dan fungsinya dipimpin oleh seorang Kepala. Adapun tugas dan wewenang Kepala LPM diantaranya:
Tugas dan Wewenang Staf LPM
Kepala LPM dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat dibantu oleh Staf LPM. Adapun tugas dan wewenang Staf LPM diantaranya:
Copyright © 2024 LPM Politeknik Bisnis Digital Indonesia | Powered by Royal Elementor Addons