Yth.
- Pemimpin Perguruan Tinggi
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
- Pemimpin Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan telah diadakannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen (Permendiktiristek 44/2024), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisainstek) mendapatkan banyak saran dan masukan dari para pemangku kepentingan di bidang pendidikan tinggi. Berdasarkan hal tersebut, saat inin Kemdiktisaintek sedang melakukan reviu dan evaluasi terhadap Permendikbudristek 44/2024.
Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan kepada Saudara agar penetapan dan penyesuaian peraturan internal mengenai profesi, karier, dan penghasilan dosen di perguruan tinggi Saudara dilaksanakan setelah reviu dan evaluasi oleh Kemdiktisaintek selesai.
Ketentuan mengenai pengembangan karier dan profesi dosen selama masa evaluasi Permendikbudristek 44/2024 dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 384/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.