Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Politeknik Bisnis Digital Indonesia memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan mutu perguruan tinggi terjamin dengan baik melalui proses akreditasi. Dalam rangka mendukung upaya ini, penting untuk memahami kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah, yaitu mekanisme akreditasi melalui automasi.
Sebelum membahas mengenai mekanisme akreditasi melalui automasi, terlebih dahulu perlu diketahui terkait kebijakan penjaminan mutu pendidikan tinggi terbaru yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Pengusulan Akreditasi Pasca Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Di Indonesia pada jenjang pendidikan tinggi terdapat 2 (dua) Akreditasi yaitu Akreditasi Program Studi (APS) dan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT). Sebagaimana diatur di dalam Pasal 55 Ayat (4) dan Ayat (5) UU 12 Tahun 2012, APT dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (selanjutnya disebut BAN-PT) dan APS dilakukan oleh lembaga Akreditasi mandiri (selanjutnya disebut LAM). Oleh karena belum seluruh program studi tercakup di dalam LAM yang telah beroperasi, maka APS bagi program studi yang belum termasuk di dalam cakupan LAM dilakukan oleh BAN-PT, sebagaimana diatur di dalam Pasal 103 Ayat (1) Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.
Pasal 77 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 mengatur mengenai program studi baru atau perguruan tinggi baru harus memenuhi syarat minimum Akreditasi. Program studi baru atau perguruan tinggi baru akan mendapatkan status terakreditasi sementara pada saat memperoleh izin penyelenggaraan atau izin pendirian dari Menteri.
Selanjutnya, setelah perguruan tinggi dan program studi beroperasi dan mungkin telah menghasilkan lulusan (dengan status terakreditasi sementara dapat meluluskan mahasiswa, sebagaimana diatur di dalam Pasal 88 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023), perguruan tinggi dan program studi harus mengajukan Akreditasi ulang untuk mendapatkan status terakreditasi. Hal ini diatur di dalam Pasal 78 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023), yaitu:
- Perguruan tinggi dan program studi dengan status terakreditasi sementara wajib mengajukan permohonan Akreditasi ulang paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum masa Akreditasi berakhir kepada BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing.
- Akreditasi ulang dilakukan melalui mekanisme asesmen oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangan masin-masing.
- Mekanisme asesmen oleh asesor merupakan penilaian lebih lanjut atas dokumen usulan Akreditasi dan data & informasi dari PD Dikti.
- Penilaian dapat dilengkapi dengan hasil asesmen lapangan untuk validasi fisik.
- Mekanisme asesmen oleh asesor bagi Akreditasi program studi dapat dilakukan pada tingkat program studi; atau
- unit pengelola program studi yang meliputi departemen/jurusan, sekolah/fakultas, atau perguruan tinggi, untuk mempertimbangkan dilakukannya berbagi pakai dan efisiensi berbagai sumber daya.
- Mekanisme asesmen oleh asesor ditetapkan oleh BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Status yang akan diperoleh apabila SN Dikti dipenuhi adalah status terakreditasi yang berlaku selama 5 (lima) tahun untuk program studi dan 8 (delapan) tahun untuk perguruan tinggi, sebagaimana diatur di dalam Pasal 79 Ayat (2) Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Akreditasi selanjutnya bagi perguruan tinggi dan program studi yang telah mempunyai status terakreditasi dilakukan melalui mekanisme automasi, sebagaimana diatur di dalam Pasal 81 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.
Akreditasi Melalui Mekanisme Automasi
Kebijakan akreditasi melalui mekanisme automasi ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses akreditasi perguruan tinggi di Indonesia. Kebijakan ini diatur lebih lanjut dalam beberapa peraturan BAN-PT, diantaranya:
- Perbanpt Nomor 12 Tahun 2023 tentang Mekanisme Penetapan dan Pemberlakuan Instrumen Akreditasi.
- Perbanpt Nomor 13 Tahun 2023 tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi
- Perbanpt Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi
- Perbanpt Nomor 16 Tahun 2023 tentang Implementasi Mekanisme Automasi pada Akreditasi Program Studi
- Perbanpt Nomor 5 Tahun 2024 tentang Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi untuk Perpanjangan Status Terakreditasi Melalui Mekanisme Automasi.
Mekanisme akreditasi automasi adalah proses penilaian akreditasi yang dilakukan secara otomatis berdasarkan data yang tersedia di PDDikti. Sistem ini memungkinkan perguruan tinggi untuk dinilai secara obyektif dan transparan tanpa perlu mengirimkan dokumen fisik atau laporan akreditasi secara manual. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban administratif, meningkatkan efisiensi waktu, serta meminimalkan potensi kesalahan manusia.
Berdasarkan Pasal 81 Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, mekanisme akreditasi automasi merupakan mekanisme Akreditasi ulang tanpa asesmen oleh asesor dengan cara memantau dan mengevaluasi mutu program studi dan perguruan tinggi berdasarkan data dan informasi pada PD Dikti. Artinya, mekanisme akreditasi automasi ini baru dapat terlaksana apabila perguruan tinggi atau program studi telah mendapatkan status terakreditasi. Bagi perguruan tinggi atau program studi yang belum mendapatkan status terakreditasi atau masih berstatus terakreditasi sementara/akreditasi minimum, diperlukan pengajuan akreditasi ulang terlebih dahulu untuk memperoleh status tersebut.
Untuk mendukung fungsi kontrol dan pemantauan mutu, perguruan tinggi dapat merujuk pada sistem PEMUTU (Pemantauan dan Evaluasi Mutu). Proses pemantauan ini memastikan data yang dilaporkan valid dan mutakhir, sehingga hasil akreditasi mencerminkan kualitas perguruan tinggi secara akurat.
Status terakreditasi dari BAN-PT dan LAM diperpanjang melalui mekanisme automasi (Pasal 81 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023). Mekanisme automasi merupakan mekanisme Akreditasi ulang tanpa asesmen oleh asesor dengan cara memantau dan mengevaluasi mutu program studi dan perguruan tinggi berdasarkan data dan informasi pada PD Dikti .Status terakreditasi melalui mekanisme automasi diberikan untuk masa berlaku selama 5 (lima) tahun untuk program studi atau 8 (delapan) tahun untuk perguruan tinggi. Mekanisme automasi ditetapkan oleh BAN-PT dan LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing.
LAM perlu menyusun instrumen Akreditasi untuk perpanjangan status terakreditasi melalui mekanisme automasi bagi program studi yang termasuk di dalam cakupan LAM. Di pihak lain, BAN-PT perlu menyusun instrumen Akreditasi untuk perpanjangan status terakreditasi melalui mekanisme automasi tidak hanya bagi perguruan tinggi, namun juga bagi program studi yang belum termasuk di dalam cakupan LAM.
Perpanjangan status terakreditasi melalui mekanisme automasi bagi program studi dan perguruan tinggi dilakukan oleh BAN-PT dan LAM setiap 5 (lima) tahun untuk program studi dan 8 (delapan) tahun untuk perguruan tinggi sesuai kewenangan masing-masing. Namun demikian, untuk mengantisipasi adanya perguruan tinggi atau program studi yang diduga tidak lagi memenuhi SN Dikti, Pasal 83 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 mengatur sebagai berikut:
- Dalam hal terdapat dugaan penurunan mutu pada perguruan tinggi atau program studi dengan status terakreditasi sehingga perguruan tinggi atau program studi tidak lagi memenuhi SN Dikti, BAN-PT atau LAM dapat melakukan Akreditasi ulang menggunakan mekanisme asesmen oleh asesor.
- Dugaan penurunan mutu berdasarkan data dan informasi pada PD Dikti, pengaduan masyarakat, permintaan dari Kementerian dan/atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Akreditasi ulang dalam hal adanya dugaan penurunan mutu dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Sebagaimana disebutkan pada Pasal 83 Ayat (1) Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 yang dikutip di atas, bahwa mekanisme yang digunakan adalah mekanisme asesmen oleh asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, maka instrumen yang digunakan adalah instrumen yang sama dengan instrumen Akreditasi ulang untuk mengukur apakah SN Dikti dipenuhi atau tidak, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 78 tersebut.
Dalam hal akreditasi automasi program studi, diatur di dalam Pasal 75 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, yaitu:
- Akreditasi oleh LAM dilakukan terhadap program studi.
- Akreditasi oleh LAM dilakukan untuk menentukan kelayakan program studi atas dasar pemenuhan SN Dikti dan pemenuhan standar LAM.
- Standar LAM harus lebih tinggi tingkatnya dari SN Dikti dan cakupan kriterianya dapat lebih luas dari SN Dikti.
- Standar LAM sditetapkan oleh LAM setelah mendapatkan persetujuan dari BAN-PT.
- Luaran Akreditasi oleh LAM dinyatakan dengan status Akreditasi.
- Status Akreditasi program studi terdiri atas: terakreditasi, terakreditasi unggul; atau tidak terakreditasi.
- Status terakreditasi memiliki makna program studi memenuhi SN Dikti.
- Status terakreditasi unggul memiliki makna program studi memenuhi standar LAM.
- Status tidak terakreditasi memiliki makna program studi tidak memenuhi atau berada di bawah SN Dikti.
Perlu dicatat bahwa berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tidak ada status terakreditasi unggul untuk Perguruan Tinggi. Terlihat jelas pada Pasal 75 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 yang dikutip di atas bahwa instrumen Akreditasi untuk mendapatkan status terakreditasi unggul harus disusun oleh LAM dan, sesuai dengan Pasal 92 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 huruf a, ditetapkan oleh LAM. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, untuk APS ada satu lagi status, yaitu status terakreditasi secara internasional, yaitu yang diperoleh dari Lembaga Akreditasi Internasional (LAI) yang diakui oleh Menteri. Karena LAI menggunakan instrumen Akreditasi yang tidak diatur di dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, maka di dalam Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi ini instrumen Akreditasi LAI tidak diatur.
Referensi: